Fraksi PDIP Serahkan Kasus Andi Robi ke Badan Kehormatan DPRD Lampung

banner 468x60

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.

Kasus tersebut mencuat setelah insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) di lingkungan DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi dan diproses melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan pihaknya menghormati langkah Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggota dewan.

“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang saat ini sedang bekerja sesuai aturan dan mekanisme,” ujar Lesty, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, proses yang dilakukan BK telah sesuai dengan tata tertib karena berawal dari surat pengaduan resmi yang masuk ke Sekretariat DPRD. Menurutnya, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota dewan harus diproses secara objektif.

“Surat pengaduan tersebut menjadi dasar bagi BK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Lesty menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan akan mengikuti seluruh tahapan proses yang sedang berjalan dan menghormati keputusan yang nantinya dihasilkan melalui mekanisme etik tersebut.

“Saya tegaskan, selama Badan Kehormatan menjalankan tugas sesuai kewenangannya, kami menghormati dan mengikuti proses tersebut,” katanya.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung telah melakukan langkah internal dengan memediasi kedua belah pihak. Dari proses tersebut disebut telah tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat dan ditandatangani para pihak.

Namun demikian, Lesty menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut tidak serta-merta menghentikan proses etik yang tengah berjalan di Badan Kehormatan DPRD Lampung.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, memastikan proses pemeriksaan tetap berlanjut meskipun telah terjadi perdamaian antara pihak yang berselisih.

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut marwah dan citra DPRD,” tegasnya.

Saat ini BK masih melengkapi kajian serta berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum menggelar sidang etik. Apabila dalam persidangan terbukti terjadi pelanggaran berat, BK dapat merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelaksanaannya menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025. Masyarakat kini menanti hasil proses etik tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network