BERITA  

Tanah Belum Terpetakan? Kini Bisa Ajukan Lewat Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

banner 468x60

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu fitur unggulannya, yakni Swaplotting, kini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Plotting sendiri merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat. Dengan fitur ini, masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), melainkan dapat mengajukannya secara online.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, fitur Swaplotting hadir untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini juga ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik sertipikat analog.
Ia menambahkan, kehadiran fitur tersebut membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan agar lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” lanjutnya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakannya, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, lalu melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.
Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Pengguna kemudian diminta melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, hingga bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum dimasukkan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.
Dengan hadirnya fitur Swaplotting, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin modern, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network