BERITA  

Menteri Nusron: Percepatan Sertipikasi Tanah MBR Agar Manfaat Program Pemerintah Dirasakan Utuh

banner 468x60

Jakarta – Pemerintah memperkuat sinergi untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan SEB tersebut menjadi bentuk dukungan penuh Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan semakin akurat.
“Ini menjadi peranan bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi data. Masing-masing memiliki data yang nantinya akan diverifikasi bersama,” kata Maruarar.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.***

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *