BERITA  

Kakanwil BPN Lampung Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Persoalan Pertanahan

banner 468x60

 

BANDAR LAMPUNG — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., menjadi narasumber dalam Rapat Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Gubernur Lampung. Rapat menjadi forum koordinasi antarpemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Lampung.

Selain itu, rapat turut membahas upaya mendorong pelaksanaan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Suwito menyampaikan materi mengenai kebijakan pertanahan, penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan, serta peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.

Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi pertanahan, kondisi sosial masyarakat, serta ketentuan tata ruang.

“Koordinasi dan kolaborasi menjadi hal penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, sehingga langkah yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Suwito.

Selain penanganan masalah pertanahan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat memperoleh perhatian dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun pemahaman dan langkah bersama dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Lampung.

Sinergi lintas sektor diharapkan menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan penyelesaian masalah pertanahan yang terarah, transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Penulis: Novi Balga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *