RILISID TV, Bandarlampung – Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi , dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).
Dalam sidang tersebut JPU KPK menilai, terdakwa Andi Desfiandi telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi dan Menjatuhkan Pidana penjara 2 tahun dikurangi, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan.
