Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Yosua

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Yosua

RILISID, Jakarta — Setelah sang suami, Ferdy Sambo divonis mati, giliran Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus tindak pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan yang disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

 

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Yosua

Exit mobile version