BERITA  

Nusron Wahid: Penentuan Lokasi LP2B Jadi Kewenangan Daerah

banner 468x60
Rakor bersama Bupati dan Wakil Bupati se-Kalimantan Selatan

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat hanya menargetkan pemenuhan angka 87 persen LP2B, sementara penentuan lokasi dan bidang lahan yang ditetapkan diserahkan kepada kepala daerah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron.

Ia menilai pelaksanaan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar kebijakan yang diambil sesuai dengan karakteristik wilayah dan rencana pembangunan daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya.

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, sejumlah kepala daerah turut menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target pembangunan tiga juta rumah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah serta memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Rakor juga dihadiri bupati dan wakil bupati dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan.***

 

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network