RILISID TV, Bandarlampung – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyita 2,4 ton minyak goreng ilegal.
“Total ada 9.608 botol dan jumlahnya 2,4 ton,” kata Moga Simatupang di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).
Dalam kemasan yang ditertibkan ini terdapat minyak goreng kemasan ukuran 0,8 liter.
“Ada juga Minyakita terdiri dari ukuran 1 dan 2 liter. Bentuknya pouch dan jeriken,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, itu berjanji memberi sanksi tegas.
