Satgas Pangan Lampung Tertibkan 2,4 ton Minyak Curah Ilegal

RILISID TV, Bandarlampung – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyita 2,4 ton minyak goreng ilegal.

“Total ada 9.608 botol dan jumlahnya 2,4 ton,” kata Moga Simatupang di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).

Dalam kemasan yang ditertibkan ini terdapat minyak goreng kemasan ukuran 0,8 liter.

“Ada juga Minyakita terdiri dari ukuran 1 dan 2 liter. Bentuknya pouch dan jeriken,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, itu berjanji memberi sanksi tegas.

 

Satgas Sita 2,4 Ton Minyak Goreng Ilegal dari Bandarlampung dan Lamsel

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version