Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH dan 2 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung 2019-2021.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandarlampung berinisial S (Sahriwansah), HF kepala bidang di DLH, dan Pembantu Bendahara berinisial H.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya setelah melalui penghitungan auditor independen dan telah dilakukan ekspos oleh tim penyidik beserta Kepala kejati.

Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses setelah disimpulkan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemungutan retribusi sampah di DLH Bandarlampung.

“Ketiganya Mantan Kepala DLH berinisial S, Kepala Bidang HF, dan Pembantu Bendahara berinisial H,” ujarnya didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Senin (6/3/2023).

Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil auditor terdapat kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. Tetapi dalam proses penyidikan ada pengembalian masing-masing pihak sebesar Rp586 juta.

“Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp6,3 miliar,” ujarnya.

Setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.

“Ketiganya belum dilakukan penahanan, untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network