Sedang Nyabu, Penyanyi Panggilan Digrebek Di Penginapan

banner 468x60

RILISID, Pringsewu — Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang residivis yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu disalah satu penginapan yang ada di Kelurahan Pringsewu Timur, Rabu (8/3/2023).

Tersangkanya Nurlaili (34) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

 

 

Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar penginapan di Pringsewu Timur.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan di lokasi kejadian,” terangnya, Jumat (10/3/2023).

 

 

Dalam proses penggrebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka yang diduga baru menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Di kamar yang disewa Nurlaili, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, satu unit Handphone dan peralatan hisap sabu (bong),” imbuh Kasat.

Kasat menambahkan, Nurlaili bukan kali pertama terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Karena sudah menyandang status sebagai residivis.

 

“Tahun 2015 pernah ditangkap Polisi karena kasus narkotika jenis ganja dan menjalani hukuman di Rutan Kota Agung. Tersangka keluar pada tahun 2016 yang lalu,” kata Iptu Raymond.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Demi kepentingan penyidikan,  tersangka juga sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Kasat.

 

 

Tersangka Nurlaili yang sehari-hari berprofesi sebagai penyanyi panggilan mengaku, ia terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena pengaruh pergaulan.

“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020, karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.

Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga merasa menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network