RILISID TV, Bandarlampung — Tiga terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023), pukul 09.22 WIB.
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Karomani, eks Ketua Senat M. Basri dan Warek Unila Heryandi tiba pukul 09.00 WIB di PN Tanjungkarang.
Ketiganya kembali akan menjalani sidang lanjutan perkara suap PMB Unila dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Dimintai keterangan sebelum persidangan, Karomani mengatakan, pihaknya berserah kepada Allah SWT, dan berharap mendapat putusan yang terbaik.
“Yah bersarah diri saja, mudah-mudahan yang terbaik, semoga kita sehat semuanya yah,” ujarnya sembari berjalan menuju ruang tahanan.
Begitu juga dengan M. Basri dirinya mengaku siap mengahadapi sidang putusan.
“Siap, apapun hasilnya kita terima hari ini,” kata dia.
Diketahui, Karomani dituntut 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar singapura.
Sementara, untuk terdakwa M. Basri dan Heryandi dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan pidana tambahan, untuk Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua M. Basri sebesar Rp150 juta. (*)
