RILISID TV, Lampung Utara – Biadab, 10 Pemuda di Lampung Utara, tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Aksi bejat mereka tersebut di lakukan secara bergilir selama tiga hari disebuah gubuk di perkebunan kopi di Kecamatan Bukit Kemuning setelah itu mereka melarikan diri.Dua dari 10 pelaku berhasil di amankan oleh unit PPA Polres Lampung Utara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
AP salah satu pelaku cabul mengatakan, awalnya korban di jemput dan di bawa ke perkebunan yang ada gubuk kosong, yang kemudian di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya pada Rabu 6 Maret 2024.
Apri menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejat nya, korban di cekokin minuman keras, kemudian pelaku melakukan rudapaksa korban secara digilir. Miris nya lagi, pelaku AP melakukan aksi cabul nya sebanyak tiga kali dan kemudian menyekap korban hingga tiga hari.
Sementara Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan yaitu AD yang merupakan anak di bawah umur, Kemudian AP 20 tahun.
Keduanya ditangkap di tempat persembunyian nya di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Ipda Darwis menegaskan kepada 8 orang pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi, sebelum dilakukan tindak tegas oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
