RILISID TV, Jakarta — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pria berinisial KR dan AN dan dua orang lainnya di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178, Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Kamis (2/5/2024).
Mereka diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di Desa Adat Berawa.
KR adalah pejabat Bendesa Adat atau Kepala Desa Berawa, Kabupaten Badung. Sementara AN adalah seorang pengusaha.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.
Oleh karena itu, kata Putu Agus, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
“Yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp50 miliar kepada KR di starbuck Cafe daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100 juta hari ini,” kata Putu Agus dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).
Ia mengungkapkan, pertemuan kedua orang tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang Rp100 juta, mobil Toyota Fortuner dan barang elektronik berupa 2 buah handphone.
Putu Agus menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar maupun dalam negeri di Bali agar merasa nyaman dan sehat. Selain itu, kata dia, juga untuk menjaga nama baik Bali di mata investor luar negeri.
“Juga menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
