RILISID TV, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola Kafe Puncak Gunung Balau.
Sanksi tersebut diberikan, pasca terjadi robohnya bangunan cafe pada malam pergantian tahun baru 2025.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah wisatawan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung Ardiansyah mengatakan, tempat wisata tersebut dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Podarwis) Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, sebelumnya juga ia pernah memberikan surat imbauan kepada masyarakat yang mengelola tempat wisata tersebut untuk memperhatikan sarana dan prasarana serta kapasitas pengunjung.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Muhtadi Temenggung mengatakan, untuk tempat yang berizin itu ada sanksinya, yakni sanksi administrasi dan pidana.
Sanksi administrasi diberikan kepada tempat usaha kategori rendah menengah, sementara pidana untuk menengah tinggi dan tinggi.
Implementasinya diberikan sanksi peringatan pertama, apabila sudah memperbaiki maka selesai
Dijelaskannya, terkait kasus kafe yang ambruk tersebut, pengelola hanya diberikan sanksi administrasi.
