RILISID TV, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Secara rinci, uang pengganti kerugian keuangan negara itu berasal dari PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.666, dan lima lainnya PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.
”Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527 untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A, Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP,” jelas Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Pantauan di lokasi konferensi pers, bundelan uang pecahan Rp 100.000 ini ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan. Lalu bundelan uang pecahan Rp 50.000 disusun rapi di belakang tempat duduk para petinggi Kejagung, Terlihat sejumlah personel TNI berjaga di sekitar tumpukan uang.
Uang sitaan itu akan dimasukkan ke memori kasasi kasus perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” terang Sutikno.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap uang itu akan diputuskan oleh majelis hakim kasasi.
Kejagung, uang yang disita itu dapat menjadi kompensasi untuk membayar seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh dua perusahaan sawit itu.
“(Agar) Keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” papar Sutikno.
Dalam kesempatan itu, Sutikno juga mengungkapkan alasan pihaknya menampilkan uang triliunan rupiah itu. Yakni sebagai sarana informasi ke publik terkait kinerja Kejagung.
“Di saat uang nggak kita tunjukin, masyarakat bilang, ‘Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya’. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik,” terangnya.
“Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu,” imbuh Sutikno.
Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
.Adapun para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
.Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
