Konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra, alias Resbob, akhirnya ditangkap. Pria yang sempat viral karena melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Viking Persib Bandung ini ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Tengah pada Senin, (15/12/2025).
Kasus ini bermula saat Resbob melakukan siaran langsung (live streaming) yang memicu kemarahan publik.
Dalam konten tersebut, ia melontarkan kata-kata kasar dan hinaan rasis yang secara spesifik menargetkan suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib.
Video tersebut viral secara luas pada minggu kedua Desember 2025, pelaporan resmi mulai marak terjadi sekitar tanggal 11-12 Desember 2025 setelah rumahnya di Surabaya sempat digeruduk massa yang merasa tersinggung.
Setelah menyadari dirinya diburu, Resbob sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi dari Jawa Timur ke Jawa Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Unggaran.
Diketahui bahwa Resbob adalah anak dari Mohammad Nasihan alias Nasihuy seorang narapidana yang terlibat kasus korupsi.
Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain berhadapan dengan hukum, Resbob juga resmi dijatuhi sanksi Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
Pihak rektorat menyatakan bahwa tindakan Resbob tidak mencerminkan nilai kedaulatan dan karakter institusi. (*)
