Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung melalui mekanisme penyesuaian daerah.
Kedelapan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar rezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjaragung.
“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung dengan Bandar Lampung,” Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Binarti Bintang
Ia menjelaskan, proses selanjutnya akan melalui tahapan penyesuaian daerah berupa perubahan batas wilayah.
Setelah persetujuan dari desa, pemerintah akan mendorong persetujuan dari kepala daerah kabupaten dan kota.
“Setelah ada persetujuan desa, kita juga mendorong kepala daerah kabupaten dan kota untuk menyatakan persetujuannya,” jelasnya.
Selain itu, proses ini juga akan diketahui oleh Ketua DPRD setempat sebelum dilanjutkan dengan pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas daerah yang mengalami penyesuaian.
Terkait kemungkinan desa lain menyusul, pihaknya menyebut masih dalam proses.
“Sepertinya ada satu lagi yang akan menyusul, tapi masih dalam proses. Mungkin sebagian saja,” katanya.
Penyesuaian wilayah ini disebut berkaitan dengan rencana penataan kawasan kota baru.
Namun ditegaskan, langkah ini berbeda dengan usulan pelebaran wilayah atau otonomi daerah baru.
“Ini penyesuaian daerah, bukan pelebaran. Penyesuaian ini melalui perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.
Ke depan, kawasan tersebut juga direncanakan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Luas wilayah delapan desa yang akan disesuaikan mencapai sekitar 8.000 hektare, sementara data jumlah penduduk terdampak sudah dilakukan pendataan sebelumnya.
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah telah membentuk tim dan kelompok kerja guna mempercepat penyesuaian administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan.
“Kami sudah melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta BPN. Nantinya juga akan dibentuk posko agar memudahkan masyarakat mengurus perubahan administrasi kependudukan maupun administrasi lainnya,” pungkasnya. (*)
