Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eks Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan disampaikan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain hukuman pidana, Nadiem juga didenda sebesar Rp1 miliar, dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 109 hari.

Kemudian hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila tidak dilakukan pembayaran maka aset milik Nadiem akan disita dan dilelang guna menutupi kewajiban tersebut. (*)

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version