Hanifah Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran, Tekankan Penyelesaian Konflik Lewat Musyawarah

banner 468x60

Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah terus dilakukan DPRD Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, S.E., menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Banjaran, Dusun Banjarsari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan yang dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat itu berlangsung interaktif. Peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan sosial yang kerap muncul di lingkungan desa.

Dalam sambutannya, Hanifah menegaskan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD agar regulasi yang telah disusun tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan masyarakat.

“Perda ini menjadi pedoman dalam menyelesaikan potensi konflik secara bijak dan demokratis melalui rembug desa. Musyawarah harus menjadi solusi utama sebelum persoalan berkembang lebih jauh,” ujarnya.

Srikandi PKB itu menilai konflik sosial sering kali berawal dari persoalan sederhana yang tidak dikomunikasikan dengan baik. Melalui mekanisme rembug desa, penyelesaian masalah dapat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Dua narasumber, Ahmad Faizi, S.Sos., M.Pd. dan Agustina Royani, S.P., turut memaparkan substansi perda dan langkah konkret penerapannya di tingkat desa. Keduanya menekankan pentingnya dialog, partisipasi warga, serta peran aktif perempuan dan pemuda dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

Hanifah berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami pentingnya Perda Rembug Desa sebagai instrumen pencegahan konflik sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan warga dalam menjaga kerukunan.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah sesuai nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network