Ade Utami Ibnu: Komisi I Belum Terima Surat Resmi Soal Rencana Penggabungan Delapan Desa

banner 468x60

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan hingga kini belum ada surat maupun pembahasan resmi dari Pemerintah Provinsi terkait rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke Kota Bandar Lampung.

Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

“Ke Komisi I belum ada surat. Tapi kami akan meminta pemaparan resmi untuk mengetahui dasar dan alasannya,” ujar Ade, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, secara regulasi penggabungan wilayah memang tidak memerlukan persetujuan DPRD Provinsi. Namun sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD tetap perlu mendapatkan penjelasan agar informasi yang diterima publik jelas dan transparan.

Menurutnya, penting untuk mengetahui alasan penetapan delapan desa tersebut serta dasar kajian yang digunakan, yang kemungkinan disusun oleh Biro Otonomi Daerah.

Ade juga mengingatkan agar proses penggabungan tidak memicu persoalan batas wilayah di kemudian hari. Pasalnya, masih terdapat sejumlah sengketa batas daerah di wilayah lain yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

“Jangan sampai menambah masalah baru. Penataan wilayah harus benar-benar matang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggabungan wilayah semestinya membawa dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar perubahan status administratif.

“Harapan kami, kalau bergabung, kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat. Itu yang utama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network