Keringanan Pajak Kendaraan Dinilai Jadi Stimulus Ekonomi Lampung

banner 468x60

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada 2026 dinilai bukan sekadar insentif fiskal, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong pemulihan dan perputaran ekonomi daerah.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi berbagai sektor, mulai dari perdagangan kendaraan, jasa pembiayaan, hingga industri pendukung lainnya.

Menurutnya, kebijakan itu memberikan ruang napas bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan pasar di tengah dinamika ekonomi nasional.

“Stabilitas biaya kepemilikan kendaraan menjadi faktor penting dalam menjaga konsumsi masyarakat. Dengan adanya keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), beban awal pembelian kendaraan menjadi lebih ringan,” ujar Munir, Rabu (4/2).

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong aktivitas transaksi kendaraan tetap bergerak, sehingga memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga sektor usaha yang berkaitan dengan industri otomotif,” katanya.

Kebijakan keringanan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB. Sementara untuk BBNKB, kendaraan roda dua mendapat keringanan 9 persen, kendaraan roda empat 24 persen, dan kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning memperoleh keringanan terbesar hingga 54 persen.

Munir menilai kebijakan ini tetap memperhatikan potensi penerimaan daerah. Dengan meningkatnya transaksi kendaraan, basis pajak diharapkan tetap terjaga melalui volume penjualan yang lebih stabil.

Ia menambahkan DPRD akan terus mendorong evaluasi berkala agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Yang terpenting adalah keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network