Fraksi Demokrat Nilai Kenaikan Banpol Lampung Masih Sesuai Regulasi

Oplus_131072
banner 468x60

Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Provinsi Lampung dinilai masih berada dalam koridor regulasi. Partai Demokrat menilai penyesuaian nilai bantuan dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara belum berlebihan dan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kenaikan ini masih sesuai aturan. Pada prinsipnya, bantuan politik dari APBD memang belum sepenuhnya meng-cover kebutuhan partai dalam melakukan pembinaan politik kepada konstituen,” ujar Yozi, Selasa (10/2/2026).

Meski demikian, Demokrat tetap menyampaikan apresiasi atas adanya penambahan Banpol tersebut. Menurut Yozi, sebagian besar dana bantuan keuangan partai di internal Demokrat dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat dan kader.

“Sekitar 70 hingga 80 persen kami gunakan untuk pendidikan politik, karena pembinaan struktur partai sampai tingkat ranting dan desa membutuhkan dukungan anggaran,” katanya.

Sebelumnya, kebijakan kenaikan Banpol di Lampung mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Pencairan dana Banpol tersebut direncanakan dilakukan setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang diperkirakan berlangsung pada April hingga Mei mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network