Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Dukung Ketahanan Pangan

banner 468x60

Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan menekan alih fungsi lahan sawah.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Nusron menjelaskan, melalui kebijakan ini kewenangan perubahan fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah akan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai Lahan Sawah Dilindungi, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsi harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron.

Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai lokasi LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah strategis yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi nasional.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mencapai swasembada pangan.

Dari data indikatif tahun 2024, total LBS pada 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi berbagai faktor pengurang, luas usulan penetapan Lahan Sawah Dilindungi mencapai 2.739.640,69 hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat koordinasi tersebut menjelaskan bahwa tim terpadu tengah membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia menambahkan percepatan penataan ruang untuk lahan sawah berkelanjutan dilakukan secara bertahap.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan pada kuartal pertama mencakup 8 provinsi ditambah 12 provinsi ini. Kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan di 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau akhir Juni. Jika tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network