
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Nusron, bagi penerima KPR FLPP, biaya peningkatan status HGB menjadi SHM akan digratiskan.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal. Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program selama tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti bahwa pemohon termasuk dalam kategori penerima manfaat.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program perumahan nasional. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi terobosan karena masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya program ini akan digabungkan dengan BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.
Program sertipikasi gratis tersebut ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah, dengan harapan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meringankan beban biaya sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***