Tindaklanjuti Catatan BPK, Pemkot Bandar Lampung Benahi Aturan Wisata Religi

banner 468x60

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bentuk komitmen memperkuat transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan catatan BPK menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program, khususnya terkait penetapan peserta.

β€œWali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).

Salah satu catatan BPK berkaitan dengan penyesuaian mekanisme penetapan peserta dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Selain itu, BPK juga mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandar Lampung akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta berjalan objektif, transparan, dan profesional.

Pemkot juga tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Juknis tersebut akan mengatur kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, hingga tahapan verifikasi.

Jhoni menegaskan, penyempurnaan tata kelola tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan.

β€œIni bukan penghentian program. Justru penyesuaian dilakukan agar seluruh prosedurnya semakin kuat secara hukum, tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program wisata rohani dan umrah tersebut telah memfasilitasi 1.665 aparatur, terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung memastikan program tersebut akan terus dievaluasi dan disempurnakan sehingga manfaat pembinaan mental spiritual bagi aparatur dan masyarakat dapat terus berjalan dengan tata kelola yang sesuai ketentuan.

🎬 Lihat Video
β€” βœ•
πŸ”Š Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *