BANDAR LAMPUNG — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Potensi Konflik dan Reforma Agraria di Wilayah Provinsi Lampung, di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (14/9/2026).
Rapat yang dipimpin Gubernur Lampung tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, serta kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Lampung.
Pertemuan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk membahas penyelesaian potensi konflik agraria sekaligus memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut dibahas perkembangan penanganan 47 titik konflik agraria yang menjadi perhatian pemerintah. Dari jumlah tersebut, sekitar 45 persen telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan persuasif, dialog, dan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait.
Sebagai narasumber, Kakanwil BPN Provinsi Lampung Suwito menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menangani konflik pertanahan.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan langkah administratif dan yuridis, tetapi juga pendekatan komprehensif melalui dialog, musyawarah, dan mediasi, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Melalui sinergi lintas sektor, konflik yang masih menjadi pekerjaan bersama diharapkan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara bertahap serta tepat sasaran.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria guna mendorong pengelolaan pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***
