BERITA  

Ketua IKA FH Unila Soroti Keseimbangan Kepastian Hukum dan Keadilan dalam KUHAP Baru

 

BANDAR LAMPUNG — Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (IKA FH Unila) Dr. Asri Agung Putra S.H., M.H, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.

Hal itu disampaikan Asri dalam Seminar Nasional “SEMA No. 4 Tahun 2026: Putusan Bebas dan Arah Baru Upaya Hukum dalam Perkara Pidana”, yang digelar Kamis ( 24-09-2026), di Aula Gedung D Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).

Seminar nasional tersebut menghadirkan Dr. Syamsul Arif S.H., M.H, (Hakim Agung RI), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. ( Wakil Jaksa Agung), Dr. Shalih Sitompul S.H., M.H (Advokat Nasional), serta Ferry Fathurokhman S.H., M.H., Ph.D. (Dekan FH UNTIRTA).
Diskusi dipandu Dr. Ahmad Irzal Farhansyah, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Asri menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dipahami dari perspektif kepastian hukum dan finalitas perkara. Seseorang yang telah dinyatakan bebas tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian akibat proses pidana yang berlangsung tanpa akhir.
Namun, Asri menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif keadilan. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme koreksi dilakukan apabila dalam putusan bebas terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum, kesalahan dalam proses mengadili, pelanggaran prosedur, maupun persoalan kewenangan pengadilan.

“Bagaimana apabila justru kesalahan-kesalahan hukum tersebut terjadi dalam suatu putusan bebas, sementara pintu kasasi telah ditutup oleh Pasal 299 ayat (2) huruf a?” ujar Asri.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap hakim maupun lembaga peradilan. Menurutnya, sistem hukum tetap perlu menyediakan ruang evaluasi karena hukum positif disusun dan diterapkan oleh manusia yang tetap memiliki kemungkinan melakukan kekeliruan.

Asri juga menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut dari perspektif korban dan masyarakat pencari keadilan. Kepastian hukum bagi terdakwa merupakan hak yang harus dilindungi, tetapi rasa keadilan korban juga tidak boleh hilang dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, perlu dipikirkan mekanisme yang memungkinkan adanya pemeriksaan dan koreksi apabila ditemukan bukti penting yang diabaikan, penerapan hukum yang keliru, atau pelanggaran prosedur persidangan.
Asri melanjutkan, perlu dilihat dari posisi penuntut umum. Penuntut umum tidak semata-mata bertugas memenangkan perkara, tetapi juga membawa kepentingan negara dan kepentingan umum dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, Asri menegaskan dirinya tidak menyatakan bahwa setiap putusan bebas harus dapat dibawa hingga Mahkamah Agung. Menurutnya, asas finalitas, perlindungan terhadap terdakwa, kepastian hukum, serta independensi kekuasaan kehakiman tetap harus dijaga.

“Yang kita perlukan adalah keseimbangan. Jangan sampai kepastian hukum dibangun dengan mengorbankan rasa keadilan,” tegasnya.

Asri mengajak akademisi, guru besar, serta para alumni FH Unila yang berprofesi sebagai hakim, jaksa, advokat, penyidik, dan profesi hukum lainnya untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan kajian bersama.
Ia berharap Seminar Nasional SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi konstruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya terkait penerapan KUHAP baru dan arah upaya hukum terhadap putusan bebas.***

Penulis: Novi Balga
🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version