Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, polisi juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.

Penyidik kini menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version