PT KAI Divre IV Tanjungkarang Gusur Lahan dan Bangunan di Jalan Rambutan Pasir Gintung

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Divre IV Tanjungkarang menertibkan bangunan milik KAI yang berlokasi di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung pada Selasa 28 November 2023.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB No.187 yang terbit pada tahun 2016.

Berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI, dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertipikat pada lahan seluas 1.460 m2.

Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.

Dijelasjannya, Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertipikat tersebut. Dengan dasar dari sertipikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart.

Menurutnya Pada tahun 2019 KAI telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut.

KAI juga telah memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022.

Namun KAI menjelaskan, karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban.

Meskipun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sertipikat yang dimiliki penghuni aset KAI tersebut yang artinya jelas aset merupakan milik KAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network