Kasus Rudapaksa Oleh 10 Orang, Pelaku Utama Mengaku Sudah Membayar Korban 50 Ribu

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Motif kasus rudapaksa oleh 10 pelaku di Lampung Utara akhirnya terkuak.

Peristiwa yang dialami korban di bawah umur yang terjadi di sebuah gubuk perkebunan kopi di kecamatan pada 14 Februari 2024 lalu itu begitu mengenaskan, karena korban disekap dan dicekoki minuman kerasnselama tiga hari .

Rahmad Dani, pelaku utama dalam kasus pemerkosaan ini akhirnya berhasil diamankan tim tekab 308 di Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Laki laki berusia 23 tahun ini mengaku diperintah pelaku lain yang bernama Apri untuk menjemput korban, kemudian di bawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi.

Rahmad menjelaskan, usai melakukan aksi bejat nya, iya langsung melarikan diri ke Bandar Lampung, yang kemudian bersembunyi di tempat kakak perempuannya di kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Saat ditanya wartawan Selasa 2 April 2024, Rahmad mengaku melakukan merudapaksa karena telah membayar uang sebesar 50 ribu kepada pelaku lainnya, lalu dia melakukan hubungan intim itu sebayak 2 kali.

Sementara Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis membenarkan bahwa satu pelaku berhasil di amankan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Darwis menambahkan dari 10 orang pelaku, 7 pelaku berhasil diamankan, dan satu pelaku yang masih di bawah umur sudah putus sidang di pengadilan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network