MA Tolak Kasasi Kejari Metro, Eks Kadis Perkim Bebas dari Segala Tuntutan

banner 468x60

RILISID TV, Metro – Mahkamah Agung tolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro, penolakan tersebut sudah diterima oleh Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPKP Kota Metro Farida, yaitu Dede Setiawan dan Bambang Irawan.

Farida didampingi kedua Kuasa Hukumnya itu mengambil petikan putusan dari Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Metro, Jumat 23 November2024.

Dijelaskan Dede, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, Farida divonis bebas karena dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak bisa dibuktikan.

Atas putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dede mengaku akan langsung menyampaikan petikan putusan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Metro.

Hal itu menyangkut status Farida yang jabatan eselon duanya diberhentikan secara tetap dan status ASN diberhentikan sementara.

Ia juga mengaku kliennya mengalami banyak kerugian, mulai dari nama baik, sampai hal-hal yang berkaitan dengan status Farida sebagai ASN.

Selain itu, pada November 2024, usia Farida memasukin 58 tahun dan masuk masa pensiun.

Dan jika status eselon dua tidak dicabut karena kasus tersebut, maka masa pensiun masih tersisa dua tahun lagi atau di usia 60 tahun.

Pihaknya berharap ada solusi yang terbaik dari Pemkot Metro, sebab pada tingkat pertama sidang di PN Metro Farida dinyatakan tidak bersalah atau vonis bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network