BERITA  

Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Menjadi LP2B pada 2029 demi Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional

banner 468x60

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan nasional.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan bahwa penyusutan lahan sawah di Indonesia masih terus terjadi dengan rasio sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau setara 165 hingga 220 hektare setiap hari.
“Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujarnya.
Di hadapan 277 peserta seminar yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan tersebut, para gubernur diminta memastikan 87 persen Lahan Baku Sawah di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B dan diusulkan untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Menurut Ossy, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum diterbitkannya Surat Edaran Bersama, tercatat sebanyak 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Namun, hanya dalam waktu 10 hari setelah kebijakan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah daerah kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” katanya.

Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” tegasnya.
Dalam seminar bertema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global tersebut, Ossy menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.***

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network