RILISID TV, Bandarlampung – Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung 2022 Muhammad Basri hadir langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14 des/2022).
Ketua Senat Unila nonaktif ini , hadir sebagai saksi dalam perkara suap PMB jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Dalam persidangan, Basri mengatakan, total orang yang menitipkan ke dirinya sebanyak tiga orang yakni Wayan, Destiandi, dan Fajar, dengan total uang ucapan terimakasih sebesar Rp780 juta.
Menurut Basri Uang tersebut seluruhnya ia kepada Warek 1 Unila Prof Heryandi, dan tidak pernah menyerahkan ke Prof. Karomani
Dari Rp780 juta rupiah tersebut, ia mengaku mendapatkan Rp150 juta,untuk kepentingan pribadi , sedangkan Dekan Teknik helmi selaku panitia penerimaan mahasiwa mendapatkan Rp330 juta.
lengkapnya baca:
