Kasus Eks Rektor, Seret Bupati hingga Legislator

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung Karomani, M. Basri dan Heryandi mulai menjalani sidang perdana di pengadilan negeri tanjung karang , selasa 10 januari 2023.

Karomani didakwa korupsi sebesar Rp6,9 miliar dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung dari tahun 202-2022, baik untuk SMBPTN maupun SNMPTN.

Sementara untuk heryandi dan m basri, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi dengan nilai total uang suap sebesar Rp3,4 miliar.

Dari total uang yang diterima sebesar Rp3,4 miliar dibagi oleh Heryandi, dengan rincian dia mendapatkan Rp300 juta, M. Basri mendapat Rp150 juta.

Kemudian Dekan Teknik Unila Hendry Fitriawan mendapat Rp330 juta, dan Karomani mendapatkan Rp2,65 miliar.

 

Tiba di PN Tanjungkarang, Karomani CS Ngaku Siap Jalani Sidang

Heryandi dan M. Basri Didakwa Terima Suap Uang Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Rp3,4 Miliar

Rektor Unila Karomani Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp6,9 Miliar serta 10 Dolar Singapura

Ini Daftar Pemberi Uang ke Eks Rektor Unila Karomani, Totalnya Rp6,9 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network