Vonis Seumur Hidup Bagi Pembunuh Ibu Kandung

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Saripudin, 30 Tahun, warga dusun talang seluai desa tanjung iman, kecamatan blambangan pagar lampung utara, di vonis penjara seumur hidup, selasa 18 Juli 2023.

Udin sapaan akrab nya, adalah pelaku yang telah tega membunuh ibu kandungnya, Maybah yang berusia 60 Tahun lantaran tidak diberi uang untuk beli rokok.

Humas pengadilan negeri kotabumi, Muamar A.M Fariq menjelaskan, keputusan ini dibacakan majelis hakim sidang di pengadilan pada sabtu 15 Juli 2023 kemarin.

Terdakwa saripudin dengan nomor perkara 73, telah di putus dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum.

Dari hasil pembelaan terhadap terdakwa bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, akan tetapi itu tidak terbukti dan majelis hakim telah mempertimbangkan surat visum kejari menyatakan bahwa tidak ada tanda tanda gangguan kejiwaan.

Sementara itu kepala kejaksaan negeri kotabumi M.Farid Rumdana menjelaskan, jaksa penuntut umum kejari telah menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Dan para hakim sepakat untuk terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network