Buruh Cabut Singkong Cabuli Tetangga Hingga Hamil 5 Bulan

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Gondrong alias Dedi Ariansyah pria berusia 33 tahun, buruh pencabut singkong yang sudah beristri ini, Tega memperkosa tetangga sebelah rumah nya sebanyak tiga kali hingga hamil 5 bulan.

Korban yang merupakan anak di bawah umur ini, pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu tersangka yang memberi iming iming uang.

Dihadapan polisi, Gondrong mengaku hal tersebut dilakukan lantaran keinginannya untuk menyetubuhi korban.

Ditambah lagi mereka sudah lama saling mengenal karena bertetangga, sehingga dengan leluasa pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menyetubuhinya hingga 3x.

Sementara Kanit PPA Polres Lampung Utara IPDA Darwis membenarkan terkait penangkapan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Dijelaskannya, modus pelaku karna terbawa nafsu birahi hingga tega mencabuli korbannya itu.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network