Vonis Hukuman Mati Untuk Eks Kasat Narkoba

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, divonis mati.

Hakim Lingga Setiawan membacakan putusan ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 29 Februari 2024.

Menurut Hakim, Andri Gustami ditangkap 29 Juli 2023 karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Jaringan yang biasa menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lamsel ini dipimpin buronan internasional, Fredy Pratama.

Terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyimpulkam, andri telah beberapa kali membantu meloloskan narkotika dan bersama-sama bersekongkol turut serta membantu memfasilitasi.

Perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika karena dapat membahayakan generasi muda.

Andri dianggap bersalah telah menjadi kurir spesial di jaringan narkoba internasional.

Saat menjadi kurir, Andri bahkan menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram sabu melewati Pelabuhan Bakauheni.

Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim meminta terdakwa tetap ditahan. Sementara, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya, Zulfikar Ali Butho langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network