Perpres Publisher Rights, Wajibkan Platform Digital Bekerjasama Dengan Perusahaan Pers di Indonesia

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Persatuan Wartawan Indonesia, PWI Lampung menggelar diskusi “Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu” di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Senin 25 Maret 2024.

Diskusi ini menghadirkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dan Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan diskusi ini digelar untuk menjawab kegelisahan dari wartawan yang ada di Lampung terkait penerapan dari Perpres Publisher Rights.

Sebab sampai saat ini belum ada penjelasan secara rinci bagaimana perpres ini dijalankan nantinya baik oleh wartawan maupun perusahaan pers di Indonesia.

Wira juga menanyakan terkait aturan distribusi konten jurnalistik di platform digital. Karena sampai saat ini belum ada kode etik yang mengatur distribusi tersebut.

Dalam paparan diskusinya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32/2024 tentang Publisher Rights, maka platform digital seperti Google, Facebook, dan lain-lain wajib bekerjasama dengan perusahaan pers di Indonesia.

Publisher Rights juga menjadi harapan baru bagi perusahaan pers untuk mendapatkan penghasilan secara fair dari platform digital.

Karena selama ini yang paling banyak dapat cuan dari konten berita adalah platform digital. Sementara perusahaan pers yang memproduksi berita justru hanya mendapat ‘remah-remahan’ saja.

Untuk itu pemerintah mengambil langkah dalam mendukung perusahaan pers di Indonesia yang saat ini kondisinya ‘sedang tidak baik-baik saja’ melalui Perpres Publisher Rights.

Dalam Perpres ini, ada tiga poin penting. Yang pertama platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Sebab platform digital menjadi satu pemicu turunnya kualitas jurnalitasme melalui mekanisme ‘klik bait’.

Menurunnya kualitas jurnalisme saat ini, karena perusahaan pers kekurangan modal. Akibat iklan yang harusnya didapat kebanyakan ‘lari’ ke platform digital.

Poin kedua adalah platform digital wajib berkerjasama dengan perusahaan pers. Kerjasama ini bisa dalam berbagai bentuk. Seperti bagi hasil, remunerasi, penghargaan karya jurnalistik hingga kegiatan pelatihan.

Dan poin ketiga yaitu pembentukan Komite untuk memfasilitasi dan menjembatani hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite ini akan terdiri dari maksimal 11 orang. Yaitu 5 orang dari unsur dewan pers yang tidak terikat perusahaan pers. 5 orang dari unsur Kemenkopolhukam dan 1 orang dari Kementerian Kominfo, ditambah 1 sekretariat.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfotik Prov. Lampung Ahmad Syaefullah yang hadir mewakili Gubernur, dan diikuti tak kurang dari 100an wartawan dari berbagai media yang tersebar di Provinsi Lampung.

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *