Pelaku Pembunuhan akui Perbuatannya

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Sambil menangis dan meneteskan air mata, Maulika Efendy 26 tahun pelaku Pembunuhan perkara jaring ikan di bendungan Way Rarem, akhirnya mengakui semua perbuatannya di hadapan Kapolres Lampung Utara, saat konferensi pers di Polres Lampung Utara, Kamis 30 Januari 2024.

Pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, dengan berdalih ingin melindungi diri dari serangan korban.

Saat itu pelaku langsung memukul korban dengan dayung di atas perahu yang ada di bendungan Way Rarem Abung pekurun.

Selanjutnya pelaku langsung menghabisi korban dengan tangan kosong sambil terjebur ke dalam bendungan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pelaku berhasil diamankan 1 kali 12 jam di klinik bidan yang berada di kecamatan Abung pekurun saat melakukan pengobatan.

Selain itu Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan juga menjelaskan, motif dari pelaku menghabisi korban lantaran terjadi cekcok karena jaring ikan korban yang di gulung oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, kemudian pelaku dan korban terjadi selisih paham dan mengalami keributan duel diatas perahu, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *