Dua Pelaku Curas ditangkap, Barang bukti 8 unit Motor 1

banner 468x60

RILISID TV, OKU Timur – Satreskrim Polres Oku Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan curas yang meresahkan warga.

Kedua pelaku berinisial JYS dan MA, merupakan warga Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif.

Pelaku MA diamankan di daerah Liwa Kabupaten Lampung Barat, sementara JYS ditangkap di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Kecamatan BP Peliung.

Dalam operasi ini, polisi menyita 8 unit sepeda motor yang diduga hasil curian serta senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi aktif.

Kapolres Oku Timur AKBP Kevin leleury mengungkapkan, bahwa kedua pelaku dikenal cukup berbahaya karena tidak segan menggunakan kekerasan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan terhadap orang di muka umum, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *