Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

banner 468x60

RILISID TV, Way Kanan – Polres Way Kanan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres setempat, Sabtu 15 Februari 2025.

Tersangkanya berinisial J, warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, merupakan seorang Residivis kasus narkotika tahun 2019.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang warga diduga sering melakukan peredaran gelap narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melihat tersangka sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan dan diduga membawa paket narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan, ada bus berhenti menurunkan penumpang.

Karena curiga orang tersebut membawa narkotika, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan menjemput.

Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, namun si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang di saku celana berupa balutan plastik asoy warna hitam, yang dilakban dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10×13 centimeter berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50 plastik klip bening berukuran 6×5 centimeter, serta handphone dan timabangan digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network