ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah

banner 468x60

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah adalah tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan, hingga saat ini kementerian tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat tanah seperti yang ramai diperbincangkan di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain isu pemutihan sertifikat, ia juga meluruskan kabar lain yang beredar, seperti penghapusan pajak tanah dan layanan balik nama sertifikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Shamy menjelaskan bahwa program yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya PTSL,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya tertentu dalam pengurusan sertifikat tanah. Informasi seperti itu perlu dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network