Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

banner 468x60

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) untuk meningkatkan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut dapat dilakukan dengan memastikan sejumlah persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meski dapat diperpanjang, status HGB tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.

Karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik ruko.

Namun, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Status HGB masih berlaku

Berdiri di atas tanah negara

Peruntukan tanah sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi

Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Bangunan memenuhi ketentuan, termasuk kemungkinan difungsikan sebagai tempat tinggal

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) tertentu, pemohon bukan WNI, atau termasuk dalam kategori tanah dengan pembatasan khusus.

Dari sisi administrasi, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, pemohon juga wajib melengkapi dokumen tambahan, misalnya surat keterangan ahli waris.

Shamy menambahkan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

“Dengan berkonsultasi langsung, proses peningkatan hak dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network