Ketua Komisi I DPRD Lampung Digugat Soal Sengketa Tanah

banner 468x60

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau *descente* dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ahmad Ridwan terhadap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, Kamis (11/6/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Kuasa hukum Ahmad Ridwan dari RC Law Office Advocate & Legal Consultant, Robert Evo Wakando, Yogi Yanuardi, Hata Geronimo, dan Veronica, menjelaskan perkara bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Ahmad Ridwan dan Yusran Amirullah, ayah kandung Garinca Reza Pahlevi, pada Maret 2021.

Menurut mereka, transaksi dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tersebut telah beralih atas nama Ahmad Ridwan.

Namun, pihak penggugat mengklaim hingga saat ini belum dapat menguasai maupun menempati properti yang telah dibelinya karena masih ditempati keluarga penjual.

“Sebelum menempuh jalur hukum, klien kami telah mengirimkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara persuasif. Namun karena tidak ada titik temu, perkara ini kemudian dibawa ke pengadilan,” kata Robert Evo Wakando dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak klien sesuai dokumen kepemilikan yang dimiliki.

Saat ini, proses perkara telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat guna melihat langsung kondisi objek sengketa di lapangan.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum penggugat juga menyebut laporan kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut tengah berproses di Polresta Bandar Lampung dan telah memasuki agenda pemanggilan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Garinca Reza Pahlevi terkait gugatan yang diajukan terhadap dirinya.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum tergugat, Muhammad Havez, mengatakan sidang pada 11 Juni 2026 dengan agenda penyampaian Pokok Sengketa (PS) menyoroti adanya perbedaan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dicantumkan dalam gugatan dengan objek yang diklaim sebagai sengketa.

Menurut Havez, kesalahan tersebut menyangkut identitas objek perkara yang menjadi dasar pemeriksaan majelis hakim.

Pihak penggugat menyebut telah melakukan perbaikan gugatan, namun hingga persidangan berlangsung, tim tergugat mengaku belum menemukan dokumen perbaikan tersebut dalam sistem e-Court.

“Objek sengketa merupakan unsur penting dalam gugatan perdata. Jika terdapat kekeliruan identitas objek, hal itu perlu diklarifikasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Havez.

Pihak tergugat menilai kejelasan identitas objek sengketa menjadi syarat penting dalam pemeriksaan perkara. Karena itu, mereka meminta majelis hakim memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya perbaikan gugatan sebagaimana disampaikan pihak penggugat.

Menurut Havez, dalil yang tercantum secara resmi dalam berkas perkara menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk kemungkinan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 23 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (*)

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network