Catat! Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dilarang Pake Pemborong

banner 468x60

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah (Revit) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), harus dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga atau pemborong.

Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Bandar Lampung, Abdillah Makhmud, saat mendampingi Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdan, Jumat (12/6/2026).

“Sesusai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, kegiatan revitalisasi ini murni swakelola pihak sekolah dan dilarang melibatkan pemborong,” kata Abdillah.

Menurutnya, program revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari ruang kelas, sanitasi, perpustakaan hingga laboratorium agar lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.

Abdillah menjelaskan, usulan program revitalisasi dilakukan langsung oleh sekolah kepada Kemendikdasmen melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Karena mekanismenya langsung dari pusat ke sekolah, Disdikbud tidak memiliki data pasti jumlah sekolah penerima bantuan.

“Kami tidak mengetahui secara pasti jumlah sekolah yang menerima bantuan. Informasi tersebut langsung diterima sekolah dari pemerintah pusat, kemudian baru disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran pemerintah daerah dalam program tersebut lebih difokuskan pada monitoring dan evaluasi (monev), sementara pengawasan teknis di lapangan dilakukan oleh fasilitator yang ditunjuk pemerintah pusat.

Menurutnya, Saat ini, pelaksanaan revitalisasi yang telah memasuki tahap pekerjaan fisik di Bandar Lampung terpantau berlangsung di lima sekolah, yakni SDN 1 Way Gubak, SDN 2 Way Lunik, SDN 1 Tanjung Raya, serta dua taman kanak-kanak swasta.

Berdasarkan data Dapodik, terdapat 32 sekolah dasar, 15 sekolah menengah pertama, serta 55 TK negeri dan swasta yang dinilai layak mendapatkan program revitalisasi.

Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas yang ditetapkan Kemendikdasmen.

” Penetapan sekolah penerima revitalisasi menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dilakukan berdasarkan skala prioritas,” pungkas Abdillah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdan, mengajak masyarakat, komite sekolah, dan wali murid untuk ikut mengawasi pelaksanaan program revitalisasi agar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Pengawasan bersama penting untuk memastikan kualitas bangunan sesuai harapan,” kata Nur Ramdan. (*)

 

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network