BERITA  

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menteri Nusron menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat.
Nusron mengatakan, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kendala utama dalam sertipikasi tanah wakaf umumnya bukan karena kurangnya niat untuk mengurus, melainkan persoalan administrasi, dokumen yang tidak lengkap, hingga munculnya sengketa akibat pergantian generasi.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaat aset wakaf dapat semakin luas bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi perlindungan hukumnya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.***

 

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version