BERITA  

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di Sulsel Percepat Perlindungan Lahan Pertanian demi Swasembada Pangan

Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Menurut Nusron, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap ketahanan pangan di tengah situasi global yang tidak menentu. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjaga keberadaan sawah dan lahan pertanian melalui penetapan LP2B.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah sebuah keharusan. Kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujar Nusron.
Pemerintah menargetkan perlindungan LP2B mencapai 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan bahkan telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B seluas 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare lahan baku sawah.
Atas capaian itu, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, ia mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.
“Lahan di luar LP2B boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain, tetapi tetap harus melalui izin penggunaan lahan. Tujuannya agar pengalihan fungsi lahan tetap terkendali,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia. Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan penyusunan RTRW maupun RDTR agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.
Sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan turut menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan Sulawesi Selatan merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan menetapkan LP2B hingga 88,05 persen merupakan bukti komitmen daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian di setiap daerah,” kata Jufri.
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.***

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version