
JAKARTA – Masyarakat yang memiliki bukti hak atas tanah berpeluang mendapatkan pemulihan hak meski lahan yang dikuasai tercatat sebagai aset negara. Mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya penyelesaian konflik agraria melalui Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.
Kebijakan ini membuka peluang penyelesaian sengketa yang selama ini terkendala pencatatan tanah sebagai Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan pemulihan hak dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek konflik.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika masyarakat telah menguasai tanah secara turun-temurun, tetapi pencatatan aset justru menunjukkan status kepemilikan yang berbeda.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan landasan bagi penyelesaian persoalan yang sebelumnya menghadapi kendala kewenangan, khususnya ketika objek konflik berkaitan dengan aset negara.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Meski demikian, pemulihan hak tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan klaim penguasaan tanah. Riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus diperiksa untuk memastikan dasar penyelesaian konflik.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting agar penyelesaian tidak hanya memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terbukti memiliki hak, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan negara dan status hukum aset yang disengketakan.
Melalui pengaturan reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan diharapkan dapat berlangsung secara lebih terstruktur dan berkeadilan. Mekanisme ini juga diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi yang terlibat dalam sengketa.
Dengan demikian, persoalan pencatatan aset negara yang tidak sesuai dengan bukti hak masyarakat dapat ditelusuri dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga konflik agraria yang berlarut-larut berpeluang memperoleh penyelesaian.***