KPK Tahan 8 Tersangka Termasuk Wamen Imipas Silmy Karim

banner 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan delapan tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi.

Mereka dijerat dengan Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

🎬 Lihat Video
— ✕
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network