Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung – Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi , dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).

Dalam sidang tersebut JPU KPK menilai, terdakwa Andi Desfiandi telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi dan Menjatuhkan Pidana penjara 2 tahun dikurangi, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan.

 

Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke PN Tanjungkarang, Karomani CS Siap Disidang

Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Suap Rektor Unila, Karomani CS Disangkakan 3 Pasal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network